• (0286) 321339
  • dppkbpppa@wonosobokab.go.id / badankbwonosobo@gmail.com
  • Log In
  • FAQ
  • English
  • Indonesia

Tupoksi Organisasi

TUPOKSI ORGANISASI

 

Bagian Kesatu

Kepala Dinas

 

Pasal 4

 

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

 

Pasal 5

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :

 

a.  perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta kesekretariatan;

b.  pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

c.  pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

d.  pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

  1. pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian Kedua

Sekretariat

 

Pasal 6

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah unsur pembantu pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

 

Pasal 7

Sekretariat mempunyai tugas pengkoordinasian, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, aset, tata usaha, tata laksana dan pengorganisasian, umum dan kerumahtanggaan, kehumasan, pembinaan hukum, dan pemberdayaan masyarakat .

 

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:

a.   penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

  1. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan,hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

Pasal 9

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), terdiri dari :
  2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  3. Sub Bagian Keuangan;dan
  4. Su Bagian Umum dan Kepegawaian.
  5. Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

 

Pasal 10

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas penyiapan dan pengoordinasian penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Pasal 11

Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan administrasi keuangan dan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

Pasal 12

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

  1. huruf c mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan penata laksanaan hukum, tata laksana dan pengorganisasian, serta dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Bagian Ketiga

Bidang Pengendalian Penduduk

 

Pasal 13

  1. Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
  2. huruf c adalah unsur pelaksana bidang Bina Program dan Penyuluh, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  3. Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 14

Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

  1. mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk.

 

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pengendalian Penduduk, menyelenggarakan fungsi :

a)  penyiapan perumusan kebijakan operasional di Pengendalian Penduduk;

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pengendalian Penduduk;
  2. penggordinasian kebijakan pengendalian penduduk;
  3. pengkajian dan pengembangan kebijakan, strategi, dan program di sektor Pengendalian Penduduk;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk.

 

Pasal 16

  1. Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), terdiri dari:

 

  1. Seksi Pendataan dan Pemutakhiran Data Keluarga;
  2. Seksi Pengendalian Penduduk dan Analisa Dampak Kependudukan.
  3. Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

Pasal 17

Seksi Pendataan dan Pemutakhiran Data Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendataan dan pemutakhiran data keluarga terkait dengan pemutakhiran data demograsi, keluarga berencana dan keluarga.

 

Pasal 18

Seksi Pengendalian Penduduk dan Analisa Dampak Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk dan analisa dampak kependudukan.

 

Bagian Keempat

Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

 

Pasal 19

  1. Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d adalah unsur pelaksana bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 20

 

Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

 

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  4. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

 

Pasal 22

  1. Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), terdiri dari:
  2. Seksi Kesertaan Keluarga Berencana;
  3. Seksi Kesehatan Reproduksi;
  4. Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

Pasal 23

Seksi Kesertaan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesertaan keluarga berencana meliputi pembinaan, penetapan sasaran, penyusunan bahan dan pengembangan keluarga berencana.

 

Pasal 24

Seksi Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan reproduksi terkait dengan pembinaan, penyelenggaraan, pelayanan umum dan fasilitasi kesehatan reproduksi.

 

Bagian Kelima

Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi

 

Pasal 25

  1. Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e adalah unsur pelaksana Pembangunan Keluarga dan Advokasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 26

Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi.

 

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi, menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, advokasi, penyebarluasan informasi dan penggerakan institusi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, advokasi, penyebarluasan informasi dan penggerakan institusi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  4. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, advokasi, penyebarluasan informasi dan penggerakan institusi; dan
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, advokasi, penyebarluasan informasi dan penggerakan institusi.

 

Pasal 28

  1. Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi sebagaimana dimasud dalam pasal 25 ayat (1) , terdiri dari:
  2. Seksi Bina Ketahanan Keluarga dan Kesejahteraan Keluarga;
  3. Seksi Advokasi, Penyebarluasan Informasi dan Penggerakan Institusi.
  4. Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

Pasal 29

Seksi Bina Ketahanan Keluarga dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina ketahanan keluarga dan kesejahteraan sosial meliputi pengembangan strategi, program pelayanan, pembinaan dan pendampingan keluarga.

 

Pasal 30

Seksi Advokasi, Penyebarluasan Informasi dan Penggerakan Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang advokasi, penyebarluasan informasi dan penggerakan institusi meliputi pengumpulan data, informasi, pembinaan, penyelenggaraan fasilitasi dalam rangka penguatan pelembagaan keluarga kecil.

 

Bagian Keenam

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

Pasal 31

  1. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf f adalah unsur pelaksana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 32

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Pemberdayaan

 

Perempuan dan Perlindungan Anak;

b.  penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

c.  pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

d.  penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

  1. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

Pasal 34

  1. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1), terdiri dari:
  2. Seksi Kesetaraan Gender;
  3. Seksi Peningkatan Kualitas Hidup, Perlindungan Perempuan dan Anak;
  4. Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Kemitraan.
  5. Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

Pasal 35

Seksi Kesetaraan Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesetaraan gender meliputi pembinaan, fasilitasi, pelaksanaan pelembagaan dan pengkoordinasian pengarusutamaan gender.

 

Pasal 36

Seksi Peningkatan         Kualitas      Hidup         Perlindungan       Perempuan dan      Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas hidup, perlindungan perempuan dan anak meliputi pembinaan, fasilitasi dan pendampingan terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak.

 

Pasal 37

Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga masyarakat dan kemitraan meliputi penggerakan dan penguatan kelembagaan masyarakat.

 

Bagian Ketujuh

UPT

Pasal 38

 

  1. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dibentuk UPT.
  2. UPT Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan UPT diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.