• (0286) 321339
  • dppkbpppa@wonosobokab.go.id / badankbwonosobo@gmail.com
  • Log In
  • FAQ
  • English
  • Indonesia

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Tugas:

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kualitas hidup dan perlindungan perempuan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi:

1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

2. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, membawahkan :

1. Seksi Kesetaraan Gender

2. Seksi Peningkatan Kualitas Hidup, Perlindungan Perempuan dan Anak

3. Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Kemitraan