Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kualitas hidup dan perlindungan perempuan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
2. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, membawahkan :
1. Seksi Kesetaraan Gender
2. Seksi Peningkatan Kualitas Hidup, Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Kemitraan