Bidang Pengendalian Penduduk
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk;
2. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengendalian Penduduk, membawahkan :
1. Seksi Pendataan dan Pemuktahiran Data Keluarga
2. Seksi Pengendalian dan Analisa Dampak Kependudukan