Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
2. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, membawahkan :
1. Seksi Kesertaan Keluarga
2. Seksi Kesehatan Reproduksi