Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi;
2. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, membawahkan :
1. Seksi Bina Ketahanan Keluarga dan Kesejahteraan Keluarga
1. Seksi Advokasi, Penyebarluasan Informasi dan Penggerak Institusi