• (0286) 321339
  • dppkbpppa@wonosobokab.go.id / badankbwonosobo@gmail.com
  • Log In
  • FAQ
  • English
  • Indonesia

Data Umum Instansi

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak ( Dinas PPKBPPPA ) Kabupaten Wonosobo terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.

Dalam penyelenggaraan urusan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak, Dinas PPKBPPPA berpedoman kepada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 – 2021 yang dituangkan dalam  Rencana Strategis Dinas PPKBPPPA Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021 dengan arah kebijakan antara lain :

  1. Menurunkan Laju pertumbuhan penduduk

  2. Menurunkan  Rata rata anak yang dilahirkan pada perempuan usia subur (TFR)

  3. Meningkatkan Rata rata usia kawin pertama perempuan

  4. Meningkatkan Cakupan Peserta KB Aktif

  5. Meningkatkan Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif

  6. Meningkatkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG),

  7. Meningkatkan Cakupan Desa Kelurahan Layak Anak.

Dinas PPKBPPPA bertugas untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang setiap tahun dilaporkan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).