Pencarian Global

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Informasi Serta Merta

Policy Brief: Pemberian Penghargaan sebagai Akselerator Penurunan Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Wonosobo

admin

Dipublikasikan 13 July 2026

40 Dilihat

Heri Aji Setiawan

Analis Kebijakan Ahli Pertama

email korespondensi: analiskebijakanpppa@gmail.com


Abstrak

Pernikahan usia anak di Kabupaten Wonosobo merupakan isu strategis yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia, tingginya angka stunting, anak putus sekolah, dan siklus kemiskinan antargenerasi. Meskipun upaya Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah membuahkan hasil yang sangat signifikan dengan tren penurunan kasus sebesar 89,81% sejak tahun 2018, namun rata-rata penurunan selama 5 tahun terakhir dari tahun 2021 hingga 2025 adalah 17,29% hal ini menunjukkan adanya "titik jenuh" dalam implementasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019. Berdasarkan data tersebut mengindikasikan bahwa pendekatan regulatif semata belum cukup untuk menjangkau kelompok masyarakat yang paling resisten. Policy brief ini menawarkan solusi melalui pemberian penghargaan kepada Kecamatan dengan laju penurunan angka pernikahan anak tertinggi, serta penghargaan kepada Kelurahan/Desa yang konsisten mempertahankan predikat zero pernikahan anak selama tiga tahun berturut-turut. Dengan menciptakan kompetisi positif antar-wilayah, kebijakan ini diharapkan dapat menuntaskan sisa kasus yang ada (the last mile) dan menjaga keberlanjutan tren penurunan kasus di Wonosobo. Implementasi rekomendasi ini akan dikawal oleh Dinas PPKBPPPA Kabupaten Wonosobo.

  1. Alternatif 1: Penguatan Komunikasi Informasi dan Edukasi
  2. Alternatif 2: Pemberian penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan/Desa
  3. Alternatif 3: Layanan konseling keliling oleh Puspaga


Rekomendasi:

Berdasarkan beberapa alternatif solusi yang telah disampaikan, kami merekomendasikan pemberian penghargaan kepada Kecamatan dengan laju penurunan angka pernikahan anak tertinggi, serta penghargaan kepada Kelurahan/Desa yang konsisten mempertahankan predikat zero pernikahan anak selama tiga tahun berturut-turut karena akan menciptakan kompetisi positif dan membangun komitmen Kecamatan untuk turut serta mengawal isu pernikahan anak di wilayah masing-masing.