1. Mengakses SoboPedia
Kunjungi sobopedia.wonosobokab.go.id untuk mencari informasi publik yang tersedia. Gunakan fitur pencarian untuk mempermudah pencarian berdasarkan kata kunci, OPD, atau kategori data.
2. Mengisi Formulir Permohonan
Jika informasi belum ditemukan, klik opsi “Ajukan Permohonan Informasi” di situs. Isi formulir dengan lengkap, termasuk:
-
Identitas pemohon (nama, alamat, kontak)
-
Jenis informasi yang diminta
-
Tujuan penggunaan informasi
3. Proses oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Permohonan akan diproses oleh PPID Kabupaten Wonosobo. Mereka akan memverifikasi permintaan dan menindaklanjuti ke OPD terkait.
4. Pemberitahuan Jawaban
Pemohon akan menerima jawaban maksimal 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang 7 hari jika diperlukan. Informasi bisa diberikan dalam bentuk:
-
Softcopy (dokumen digital)
-
Hardcopy (salinan cetak)
-
Akses langsung ke dokumen di OPD terkait
5. Pengambilan atau Pengiriman Informasi
Informasi yang diminta dapat diunduh secara daring, dikirim melalui email, atau diambil langsung di kantor PPID/OPD yang bersangkutan.
Hak Anda Sebagai Pemohon Informasi
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak:
-
Mendapatkan informasi publik yang valid dan akurat
-
Mengajukan keberatan jika permohonan ditolak
-
Mendapatkan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan