TUPOKSI ORGANISASI
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta kesekretariatan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
Bidang Pengendalian Penduduk
mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk.
Dalam melaksanakan tugas , Bidang Pengendalian Penduduk, menyelenggarakan fungsi :
penyiapan perumusan kebijakan operasional di Pengendalian Penduduk;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pengendalian Penduduk;
- penggordinasian kebijakan pengendalian penduduk;
- pengkajian dan pengembangan kebijakan, strategi, dan program di sektor Pengendalian Penduduk;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk.
Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi
mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembangunan Keluarga dan Advokasi, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, advokasi, penyebarluasan informasi dan penggerakan institusi;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, advokasi, penyebarluasan informasi dan penggerakan institusi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kesertaan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, advokasi, penyebarluasan informasi dan penggerakan institusi; dan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, advokasi, penyebarluasan informasi dan penggerakan institusi.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jadwal Pelayanan
PUSPAGA
(Pusat Pembelajaran Keluarga)
Senin s.d Kamis : 07.30 s.d 14.30 WIB
Jumat : 07.00 s.d 11.00 WIB
Balai Penyuluh KB
Senin s.d Kamis : 07.30 s.d 16.00 WIB
Jumat : 07.00 s.d 11.00 WIB