Tugas PPID
(Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010)
1. Penyediaan Informasi;
2. Penyimpanan;
3. Pendokumentasian; dan
4. Pengamanan Informasi;
5. Pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku;
6. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik;
7. Pengujian konsekuensi;
8. Pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
9. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
10. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.