• Address Jl. T Jogonegoro No. 13 Wonosobo
  • Email dppkbpppa@wonosobokab.go.id

Tugas PPID

(Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010)

 

1. Penyediaan Informasi;

2. Penyimpanan;

3. Pendokumentasian; dan

4. Pengamanan Informasi;

5. Pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku;

6. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik;

7. Pengujian konsekuensi;

8. Pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;

9. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;

10. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.