DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 54695

Kontak Kami

Jl. T Jogonegoro No. 13 Wonosobo Telp. (0286) 321339 Wonosobo 56314, Jawa Tengah
(0286) 321339

Follow Us

Tugas PPID

Tugas PPID

(Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010)

 

1. Penyediaan Informasi;

2. Penyimpanan;

3. Pendokumentasian; dan

4. Pengamanan Informasi;

5. Pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku;

6. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik;

7. Pengujian konsekuensi;

8. Pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;

9. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;

10. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.