Dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan, Dinas PPKBPPPA melaksanakan kegiatan *pemilahan dan pemusnahan arsip inaktif* pada Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas PPKBPPPA dan diikuti oleh tim pengelola arsip serta unsur verifikator.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun historis dapat dikelola sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip aktif agar lebih efektif dan efisien.

Proses pemilahan dilakukan secara cermat melalui tahapan seleksi dan verifikasi oleh tim yang berkompeten. Adapun tim penyeleksi dan verifikator terdiri dari *Himatul Khoiriyah, S.E, selaku auditor dari Inspektorat, serta **Yulianita Amelia, S.Pd* dari Bagian Hukum. Keduanya berperan dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Melalui kegiatan ini, Dinas PPKBPPPA menunjukkan komitmen dalam meningkatkan tata kelola kearsipan yang profesional, tertib administrasi, serta mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas.

Ke depan, pengelolaan arsip yang baik diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan organisasi maupun masyarakat.